Bawaslu Awasi Perekaman Data Kependudukan di Rutan Pandeglang
|
Bawaslu Awasi Perekaman Data Kependudukan di Rutan Pandeglang
Bawaslu Pandeglang - Bawaslu Kabupaten Pandeglang melakukan pengawasan perekaman data kependudukan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pandeglang di Rutan kelas IIB Pandeglang. (Kamis 17/01/2019).
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang Karsono mengungkapkan, kegiatan perekaman data kependudukan adalah dalam upaya menjamin hak konstitusi warga negara momoslot untuk dapat memilih. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ujar Karsono, salah satunya mengamanatkan syarat untuk menjadi pemilih adalah memiliki KTP elektronik.
“Bawaslu Pandeglang dalam upaya menjaga Hak Pilih teuntu harus melakukan pengawasan dalam kegiatan perekaman data kependudukan ini, tujuannya untuk memastikan seluruh warga negara terlindungi hak pilihnya termasuk untuk warga negara yang berada di Rutan” ungkap Karsono.
Alwan Kepala Sub Seksie Pelayanan Tahanan menerangkan bahwa setidaknya terdapat 13 Narapidana yang dilakukan perekaman KTP elektronik oleh Disdukcapil.
“Semuanya ada 13 Napi yang dilakukan perekaman, 12 berasal dari Pandeglang, dan satu orang berasal dari Kabupaten Lebak” ujar Alwan.
Lanjut Alwan, selain dilakukan perekaman terhadap narapidana yang sudah genap berumur 17 tahun atau yang akan berumur 17 tahun pada tanggal 17 April 2019, pihak rutan juga meminta agar Disdukcapil untuk mencetak KTP bagi 10 orang penghuni rutan yang KTP elektroniknya rusak/hilang.
Untuk diketahui, kegiatan perekaman KTP elektronik bagi Penghuni Rutan dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia, demikian disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Pandeglang TB Agus Muhidin.
“Kegiatan ini serentak seluruh Indonesia, ini instruksi langsung Kemndagri” ungkap Agus.