BAWASLU BANTEN: PENGAWAS PEMILU HARUS MEMAHAMI REGULASI KEPEMILUAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PILKADA 2020
|
Serang, 28 Februari 2020. Hari Jum’at ini merupakan hari kedua kegiatan Rakernis Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2020 Bawaslu Provinsi Banten yang berlangsung di Hotel Nuansa Bali, Anyer – Serang. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang (Ade Mulyadi, S.Ag, M.M, Fauzi Ilham, S.H, Karsono, S.HI, dan Lina Herlina, M.Pd) senantiasa mengikuti kegiatan tersebut dengan baik dan penuh perhatian.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, S.Ag, S.H, M.H dan Seorang Advocat yang sudah malang melintang dalam dunia kepemiluan, Ridwan Darmawan, M.H.
Sebagai narasumber kegiatan, Badrul Munir memaparkan materi kepada peserta kegiatan. Tuturnya bahwa “Dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu, Pengawas Pemilu baik tingkat kabupaten ataupun kecamatan harus memahami tugas pengawas yang tertuang baik dalam UU No. 7 Tahun 2017, UU No. 10 Tahun 2010, Perbawaslu dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tidak berbeda dengan Pemilu 2019, regulasi yang digunakan dalam penanganan pelanggaran baik yang bersumber dari temuan ataupun laporan, mengacu pada Perbawaslu No. 14 Tahun 2017”.
Lebih lanjut, Badrul Munir menjelaskan, bahwa “Terdapat tiga jenis pelanggaran Pemilu diataranya Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Pidana Pemilu. Berbeda dengan sebelumnya bahwa dalam Pilkada ini Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Perbawaslu No. 1 tahun 2020 tidak memiliki kewenangan untuk menangangi pelanggaran administrasi, akan tetapi hanya menerima laporan dan mengkajinya saja, hal ini tertuang dalam pasal 34 ayat 2 Perbawaslu No. 1 Tahun 2020. Setiap dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi di wilayah kecamatan setelah dilakukan pengkajian akan ditangani Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Narasumber kedua, Ridwan Darmawan menyampaikan materi tentang laporan pelanggaran Pilkada. Secara terperinci Ridwan memaparkan tentang beberapa subtopik laporan antara lain: 1) Syarat formil dan syarat material laporan pelanggaran Pilkada, 2) Alur penanganan pelanggaran Pilkada, 3) Menganalisa alat bukti dari sudut pandang KUHP dan Undang-undang tentang Pemilu dan Pilkada, 4) Teknik wawancara investigatif, 5) Tahapan wawancara, dan 6) Menganalisa unsur dugaan pelanggaran Pilkada.
Sebagai peserta yang hadir dan menyimak paparan kedua pemateri tersebut, menurut Lina Herlina, bahwa “Kedua narasumber mampu memberikan pengetahuan mendalam tentang bagaimana mekanisme penanganan pelanggaran. Ditegaskan bahwa Pengawas Pemilu memiliki kewenangan melaksanakan peraturan perundang-undangan lainnya dalam melaksanakan tugas pengawasan dengan tidak hanya mengacu pada regulasi kepemiluan saja. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas pengawasan terhadap Netralitas ASN. Adapun teknik wawancara investigatif yang disampaikan Ridwan sangat membantu dalam menggali informasi dengan pendekatan yang humanis melalui tahapan yang sistematis, yaitu mulai dari persiapan, penyusunan daftar pertanyaan sampai pada evaluasi agar yang diwawancarai merasa aman dan nyaman memberikan keterangan”.
Lebih lanjut Lina, mengingatkan bahwa “Belajar dari pengalaman Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Pandeglang menangangi 24 dugaan pelanggaran baik yang berasal dari temuan ataupun laporan. Tentu kali ini dalam Pilkada perlu persiapan khusus dan pemahanan yang lebih mumpuni, karena bukan tidak mungkin dalam Pilkada Tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Pandeglang menangani dugaan pelanggaran dengan jumlah yang lebih banyak dari sebelumnya. Mengingat kontestasi Pilkada lebih panas yang epicentrumnya berpusat di daerah dan melibatkan peserta politik yang langsung orang daerah. Kabupaten Pandeglang juga merupakan kabupaten yang memiliki jejak penyelenggaran Pilkada yang selalu berakhir di meja Mahkamah Konstitusi dan pada Tahun 2010 mencatatkan sejarah pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) pada semua TPS di Kabupaten Pandeglang sesuai dengan Putusan MK pada tanggal 4 November 2010”.
Referensi faktual di atas harus dijadikan pengingat untuk penyelenggara khususnya Pengawas Pemilu untuk melakukan persiapan yang matang, dalam penanganan pelanggaran Pilkada nanti. Sehingga Pilkada Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 berjalan aman, tertib, lancar, sukses dan berkeadilan, tutup Lina.