Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN PANDEGLANG GELAR PELAKSANAAN MUSYAWARAH TERTUTUP HARI PERTAMA

BAWASLU KABUPATEN PANDEGLANG GELAR PELAKSANAAN MUSYAWARAH TERTUTUP HARI PERTAMA

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum, (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pandeglang secara tertutup pada Rabu, (12/08/2020).

Musyawarah penyelesaian sengketa dengan objek sengketa berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pandeglang tahun 2020 masa perbaikan dipimpin oleh ketua majelis musyawarah Ade Mulyadi dan anggota majelis Iman Ruhmawan dengan menghadirkan pemohon dan termohon. Pasangan bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pandeglang Yanto Krisyanto dan Hendra Pranova sebagai pemohon datang dengan didampingi kuasa hukum Nandang Wirakusuma SH dan R. Erlangga Nana F SH. Sementara termohon, yaitu KPU Kabupaten Pandeglang. Hadir dalam musyawarah tersebut Ahmad Suja’i Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmadi Anggota KPU Kabupaten Pandeglang dan Syamsuri Anggota KPU Kabupaten Pandeglang.

Pelaksanaan musyawarah dilaksanakan secara tertutup untuk umum sesuai dengan ketentuan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Musyawarah dapat dilaksanakan beberapa kali dalam jangka waktu paling lama 2 hari kalender secara berturut-turut. Prinsip musyawarah secara tertutup yakni pimpinan musyawarah bersifat netral dan para pihak tidak menyerang personal. Musyawarah tertutup tahap dua akan dilaksanakan pada kamis, 13 Agustus 2020 di gedung sentra Gakumdu karena musyawarah tahap pertama belum mencapai kesepakatan.

Musyawarah dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19) (***)