Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pandeglang Evaluasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye

Bawaslu Pandeglang Evaluasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye
Bawaslu Pandeglang Evaluasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Bawaslu Pandeglang - Bawaslu Kabupaten Pandeglang melakukan evaluasi terhadap tahapan kampanye dan dana kampanye. Dalam evaluasinya, bawaslu kabupaten pandeglang mengundang KPU Kabupaten Pandeglang dalam kegiatan Rapat koordinasi. Selasa, (29/1/2019) Dalam catatan bawaslu Pandeglang, setidaknya terdapat beberapa persoalan yang mesti dilakukan perbaikan utamanya oleh penyelenggara teknis. Diantaranya ketidakpatuhan peserta pemilu dalam menjalankan aturan yang dibuat KPU. Koordinator divisi Pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Pandeglang Karsono menerangkan, dalam PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye, peserta pemilu wajib memberikan surat pemberitahuan minimal satu hari sebelum melakukan kampanye tatap muka dan atau kampanye pertemuan terbatas kepada kepolisian dan di tembuskan kepada KPU dan Bawaslu, namun realitanya hanya beberapa pelaksana kampanye yang melakukan hal tersebut. Lanjut Karsono, hal tersebut setidaknya menggambarkan dua hal. Pertama, kurangnya sosialisasi KPU Kabupaten Pandeglang terhadap peserta pemilu, atau kedua, peserta pemilu tidak memedomani aturan yang telah dibuat oleh KPU. Oleh karenanya kata dia, perlu ada upaya yang dilakukan KPU guna memperbaiki hal tersebut mengingat tahapan kampanye masih tersisa lebih dari dua bulan hingga 13 April 2019. Sehingga dugaan pelanggaran kampanye dapat diminimalisir. Selain itu, dalam tahapan kampanye rapat umum yang akan dimulai tanggal 24 Maret 2019 atau 21 hari sebelum masa tenang, Bawaslu Kabupaten Pandeglang berpesan agar KPU Kabupaten Pandeglang segera melakukan persiapan baik dari sisi tempat maupun jadwal kampanye para peserta pemilu. Semntara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Ade Mulyadi, menyampaikan evaluasinya terhadap laporan dana kampanye yang saat ini telah memasuki tahapan penyampaian laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang diserahkan peserta pemilu pada tanggal 2 Januari 2019. Ade menerangkan, dalam dokumen LPSDK Peserta Pemilu, Bawaslu menemukan ketidaklengkapan dokumen yang mestinya dapat diminimalisir oleh KPU saat penerimaan dokumen LPSDK. Dokumen tersebut diantaranya salinan KTP elektronik Penyumbang, NPWP Penyumbang dan bukti kwitansi bagi penyumbang yang menyumbang dalam bentuk barang dan jasa. “Setelah kita analisa dokumen LPSDK Peserta pemilju tingkat kabupaten Pandeglang masih terdapat dokumen penting yang tidak dilampirkan, sehingga alur sumbangan dalam LPSDK sulit dipetakan” Ujar Ade. Menurutnya, laporan awal dana kampanye (LADK), laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) mesti linier, sehingga dapat terpetakan berapa dana yang digunakan peserta pemilu dalam pembiayaan kampanye. “Jangan sampai dalam penyampaian LPPDK nanti, yang diserahkan peserta pemilu sama halnya dengan LPSDK, sehingga baik Bawaslu maupun Akuntan Publik tidak mendapatkan dokumen yang jelas, siapa menyumbang siapa” ungkap Ade. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Pandeglang Ahmadi menerangkan, selama masa kampanye dari tanggal 23 September 2018 hingga saat ini, pihaknya mengakui masih terdapat beberapa hal yang belum dilakukan oleh peserta Pemilu dalam hal ini pasangan Capres-Cawapres, partai politik (Parpol) dan calon perseorangan (Dewan Perwakilan Daerah) diantaranya, penyerahan izin dan pemberitahuan kegiatan ke aparat kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Penyerahan Pelaksana Kampanye dan masih banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di jalur protokol dari depan Horison Altama Kecamatan Karang Tanjung hingga Pertigaan Cipacung Kecamatan Majasari. “Padahal KPU Pandeglang sudah menyampaikan surat dan melakukan himbauan kepada peserta Pemilu agar mentaati aturan kampanye seperti yang diamanatkan PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu,” ucapnya. Hal tersebut ungkap Ahmadi, terjadi karena LO (tim penghubung) yang diundang KPU untuk dapat mendistribusikan aturan kampanye kepada pelaksana atau tim kampanye peserta pemilu tidak dilakukan, sehingga pelaksana dan tim kampanye masih melakukan dugaan pelanggaran, oleh karena serapan informasi yang minim dari LO. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pandeglang Ahmad Munawar menjelaskan, terkait kekurangan dokumen LPSDK yang diserahkan peserta pemilu, pada perinsipnya KPU Kabupaten PAndeglang telah memeriksa kelengkapan dokumen sesuai ketentuan mulai dari LPSDK I hingga LPSDK IV, sedangkan untuk kebenaran substansi kami serahkan kepada Kantor akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit. “Pada prinsipnya KPU bertindak pasif, kami hanya menerima kelengkapan dokumen, dan mencatatkan pada BA jika terdapat kekurangan dokumen dalam LPSDK. Untuk audit tentu menjadi domain KAP” ujar Munawar. Selain itu kata dia, upaya KPU Kabupaten Pandeglang dalam hal mendorong peserta pemilu melaporkan dana kampanye sudah dilakukan, melalui bimbingan tekhnis, selain itu, untuk meminimalisir kesalahan dalam penyampaian laporan LPSDK, KPU Kabupaten Pandeglang telah membuka Help Desk, untuk memfasilitasi Peserta pemilu dalam hal konsultasi