Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pandeglang Pastikan Hak Konstitusi Warga Terdampak Bencana Terlindungi

Bawaslu Pandeglang Pastikan Hak Konstitusi Warga Terdampak Bencana Terlindungi
Bawaslu Pandeglang Pastikan Hak Konstitusi Warga Terdampak Bencana Terlindungi Bawaslu Pandeglang - Bawaslu Republik Indonesia berupaya untuk memastikan warga terdampak bencana tsunami selat sunda agar dapat menyalurkan hak pilihnya pada gelaran Pemilihan Umum serentak tahun 2019. Hal tersebut disampaikan Masykurudin Hafidz tim ahli Bawaslu RI di Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten Selasa, (22/01/2019). Dalam upaya menjaga hak pilih masyarakat terdampak bencana dilakukan dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Bersama Bawaslu Provinsi Banten, Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Bawaslu Kabupaten Serang, Bawaslu Kota Serang, KPU Kabupaten Pandeglang dan Kesbangpol Kabupaten Pandeglang. FGD tersebut dilakukan dalam upaya penanganan terhadap Pemilih dan TPS di wilayah terdampak bencana tsunami selat sunda. Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Ade Mulyadi, berharap agar KPU Pandeglang terus melakukan pemetaan terhadap pemilih yang terdampak bencana sehingga tidak terganggu dalam menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 dan mendorong Disdukcapil agar terus melakukan perekaman terhadap warga yg sudah wajib rekam KTP elektronik, dan melakukan pencetakan ulang KTP yg hilang karena terdampak bencana tsunami. “kami meminta agar KPU Pandeglang melakukkan pemetaan terhadap pemilih yang terdampak bencana sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 nanti,” paparnya. Selain itu, Ade Mulyadi juga berharap pendistribusian bantuan terhadap korban bencana hanya satu pintu yaitu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai representasi Pemerintah Daerah, utamanya bantuan yang bersumber dari Peserta Pemilu, sehingga tidak disalahgunakan sebagai Kepentingan Kampanye Pemilu 2019, karena batas status tanggap darurat penanganan bencana tsunami ditetapkan hingga 9 Januari 2019. “bukan berarti tidak boleh memberi bantuan terhadap korban tsunami, semua pihak utamanya peserta pemilu diharapkan tidak memberikan bantuan secara langsung kepada korban, semuanya harus satu pintu melalui pemerintah daerah,” terangnya. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja’i menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan jajarannya di tingkat PPK dan PPS yang terdampak bencana tsunami untuk melakukan pendataan terhadap Pemilih yang menjadi korban bencana, Pemilih yang mengungsi dan lokasi TPS yang hancur akibat bencana. “kami sudah koordinasi dengan jajaran di tingkat PPK dan PPS untuk melakukkan pendataan terhadap Pemilih yang menjadi korban bencana, kalaupun nanti ada relokasi TPS, kemungkinan tidak akan pindah dari Desa asal TPS tersebut,” ujarnya. Untuk diketahui, di kabupaten Pandeglang terdapat 619 rumah dalam katagori rusak berat, 92 pemilih meninggal yang tercatat dalam DPT dan 27 TPS yang terdampak bencana tsunami. Data tersebut tersebar di 7 Kecamatan meliputi Sumur, Cimanggu, Cigeulis, Panimbang, Sukaresmi, Labuan dan Carita.