Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pandeglang Teken MoU dengan Dinas Perhubungan untuk Penertiban One Way

Bawaslu Pandeglang Teken MoU dengan Dinas Perhubungan untuk Penertiban One Way
Bawaslu Pandeglang Teken MoU dengan Dinas Perhubungan untuk Penertiban One Way Bawaslu Pandeglang - Dalam upaya meminimalisir pelanggaran pemilu Bawaslu Pandeglang mengutamakan Langkah Pencegahan dengan cara membuat nota kesepahaman dengan partai-partai politik dan instansi pemerintahamn sekaligus menyosialisasikan aturan main yang benar pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019. Salah satu instansi yang sudah meneken nota kesepahaman dengan Bawaslu Pandeglang yaitu Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, pada hari Rabu, 21 November 2018. Bawaslu Pandeglang melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Dishub Pandeglang mengenai penertiban bahan kampanye yang ditempel di angkutan umum (one way). Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menjelaskan, sesuai dengan Perbawaslu 28 Tahun 2018 dan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemasangan one way di anguktan umum termasuk salah satu hal yang dilarang. Oleh karenanya Bawaslu Pandeglang melakukkan koordinasi dengan Dishub untuk melaksanakan penertiban bersama. “Penandatanganan nota kesepahaman tentang penertiban bahan kampanye yang ada di kendaraan umum (angkot) merupakan bagian dari pencegahan terhadap pelanggaran pemilu. Ujar Ade Mulyadi usai melakukan penandatanan kesepahaman di Aula Dishub Pandeglang, Rabu (21/11/2018). Dalam nota itu ada 6 poin yang disepakati diantaranya adalah menjaga netralitas ASN yang ada di Dishub, penertiban bersama pada angkutan umum yang ditempel bahan kampanye. Direncanakan dalam seminggu ini Bawaslu Pandeglang akan terus membangun koordinasi sekaligus mensosialisasikan peraturan tentang pemasangan alat bahan kampanye dengan partai politik dan instansi pemerintahan. “Dishub juga tadi sudah sepakat akan mengirim surat pada operator angkutan umum agar menertibkan bahan kampanye sendiri, kalau belum ditertibkan juga, maka kami akan tertibkan bersama yang diagendakan hari Rabu 28 November 2018 dengan lokus penertiban di terminal,” katanya. Di tempat yang sama Sekretaris Dishub Pandeglang, A Saepudin menegaskan bahwa pemasangan atau penepelan bahan kampanye di kaca mobil angkutan umum memang dilarang karena berbahaya bagi keselamatan, makanya ia mendukung langkah yang akan dilakukan bersama dengan Bawaslu Pandeglang. “Kalau itu bisa mengganggu keselamatan sopir dan penumpang kami merespon baik tentunya, aturannya terkait dengan kaca film terutamanya. Artinya dengan memasang kaca film terlalu tebal saja tidak boleh apalagi dengan one way itu lebih mengganggu,” paparnya.