DKPP PUTUSKAN DUA ANGGOTA BAWASLU PANDEGLANG TAK BERSALAH
|
Pandeglang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya atas perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2025 dengan dugaan tidak mandiri dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan dari pengadu terkait dugaan politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Pandeglang tahun 2024.
Ketua dan Anggota Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi dan Didin Tahajudin sebagai teradu I dan teradu II telah melalui sidang pemeriksaan oleh DKPP pada tanggal 27 Mei 2025 di kantor KPU Provinsi Banten. Pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi dan tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yaitu Firdaus (unsur masyarakat), Munawar (unsur KPU), dan Badrul Munir (unsur Bawaslu).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, DKPP melalui keputusan Nomor 22-PKE-DKPP/I/2025 memutuskan hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Febri Setiadi Selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan Teradu II Didin Tahajudin selaku anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang terhitung sejak putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini di bacakan dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Berdasarkan putusan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia menindaklanjuti dengan menerbitkan surat nomor B-330/HK.01.01/K1/07/2025 perihal rehabilitasi nama baik ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang.***(IH)