Lompat ke isi utama

Berita

JALAN PANJANG DAN BERLIKU CALON PERSEORANGAN DALAM PILKADA KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2020

JALAN PANJANG DAN BERLIKU CALON PERSEORANGAN DALAM PILKADA KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2020
JALAN PANJANG DAN BERLIKU CALON PERSEORANGAN DALAM PILKADA KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2020

Oleh: Lina Herlina, M.Pd *)

PILKADA adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Sebagai instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan prinsip demokrasi di daerah, Pilkada merupakan perwujudan dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam penyaluran aspirasi untuk menentukan arah masa depan dan menentukan kebijakan suatu daerah.

Dua ratus tujuh puluh daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 23 September 2020, karena masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021 dan setelahnya. Adapun regulasi yang menjadi acuan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 048 Tahun 2019, PKPU dan Perbawaslu.

Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/ 2007 tentang Calon Perseorangan, maka Pemilihan Kepala Daerah tidak hanya diikuti oleh kontestan yang didukung partai politik, tidak sedikit mereka datang dari jalur perseorangan. Pada Pilkada serentak tahun 2020 secara nasional terdapat 39,85% kabupaten/kota dengan bakal pasangan calon Bupati/Wali Kota yang datang dari jalur perseorangan, hal ini senada dengan yang disampaikan Komisioner KPU RI, Evi Novita Ginting Manik (kompas.com) bahwa setelah dilakukan pengecekan dan selesai sampai akhir tanggal 26 Februari, status diterima sebanyak 147 pasangan calon perseorangan (kabupaten/kota), dari 147 bakal paslon itu maju di 104 kabupaten/kota, sedangkan dua bakal paslon yang lain masing-masing mencalonkan diri di Provinsi Kalimantan Utara dan Sumatera Barat.

Sebagai salah satu kabupaten yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, hingar-bingar kontestasi Pilkada di Kabupaten Pandeglang sudah mulai terasa. Terbukti bahwa Pilkada menjadi trending topic dalam diskusi baik formal maupun informal yang dilakukan penyelenggara pemilihan, lembaga pendidikan, masyarakat, pegiat pemilu, maupun dalam bentuk obrolan ringan sambil ngopi santai.

Sejarah mencatat, sejak pertama kali Pilkada Pandeglang tahun 2005, pada tahun 2010 merupakan tahun pertama pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pandeglang yang dimeriahkan calon Bupati dari jalur perseorangan.

Belum kencang, tetapi sudah berlari kecil sebagaimana diungkapkan Ali Faisal, Anggota Bawaslu Provinsi Banten menggambarkan bagaimana perjalanan Pilkada di Indonesia tahun 2020. Sesuai dengan PKPU No. 2 Tahun 2020 Perubahan atas PKPU No. 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa saat ini merupakan tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan. Sejak 19 Februari 2020 waktu dibukanya syarat dukungan calon perseorangan oleh KPU Pandeglang, praktis KPU sebagai penyelenggara teknis dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas berjibaku melaksanakan verifikasi administrasi syarat dukungan calon yang berasal dari jalur perseorangan.

Persyaratan Calon Jalur Perseorangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 41 ayat (2) bagi bakal pasangan calon Bupati/Wali Kota yang menggunakan jalur perseorangan adalah Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan: a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen); b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen); c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen); d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan e. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.

Dukungan yang diserahkan oleh bakal calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana jumlahnya diatur dalam Pasal 41 ayat (2) tersebut kemudian diatur dalam ayat (3) sebagaimana berikut: “Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.”

Dukungan satu orang yang sudah diberikan kepada salah satu calon, tidak boleh dipakai lagi untuk mendukung calon lain. Dalam penghitungan dukungan bakal calon perseorangan ini memiliki mekanisme dengan dilakukan verifikasi langsung sehingga akan segera diketahui apabila dukungan tersebut ganda.

Kabupaten Pandeglang dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 ini memiliki jumlah DPT sebanyak 930.761 orang (hasil DPT Pemilu 2019) yang tersebar pada 35 Kecamatan, 339 Desa/Kelurahan dan 1.983 TPS, sehingga mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat (2) huruf c adalah lebih dari 500.000 dan kurang dari 1.000.000 penduduk, maka jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan paling sedikit 7,5% yaitu sebanyak 69.808 dukungan KTP.

Mekanisme Jalur Perseorangan

Bakal calon perseorangan mengumpulkan dan mempersiapkan dokumen syarat dukungan sebelum diserahkan ke KPU Kabupaten dimulai sejak 11 Desember 2019 hingga 3 Maret 2020. Pada pilkada serentak 2020 ini sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 tertanggal 3 September ada dua jenis dokumen dukungan yang harus dipersiapkan. Bakal pasangan calon perseorangan harus membawa surat pernyataan dukungan (formulir model B.1-KWK perseorangan) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Formulir model B.1-KWK perseorangan untuk pilkada 2020 ini ada format tersendiri dan itu harus diikuti oleh bakal pasangan calon perseorangan dalam mengumpulkan dukungan, jika format formulir tersebut berbeda dari yang telah ditetapkan, maka tidak dapat dihitung sebagai dukungan. Ada perbedaan formulir pada pilkada 2020, di bagian depan formulir langsung ditempel fotocopy KTP pendukung. Format formulir ini bisa digunakan sebagai panduan tahap awal untuk calon perseorangan yang sedang bersiap-siap.

Mekanismenya adalah setelah penyerahan syarat dukungan, dilanjutkan dengan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebarannya, kemudian KPU melakukan penelitian administrasi. Setelah adanya perbaikan dan penyerahan dokumen perbaikan, maka KPU kembali melakukan penelitian dokumen perbaika jumlah dukungan minimal dan sebaran. Kemudian dilanjutkan dengan penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan dan rekapitulasi tingkat kecamatan sampai kabupaten secara bertahap dengan mengacu PKPU No. 2 tahun 2020.

Tahapan Pencalonan Jalur Perseorangan

Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2020: (1) Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten (19 – 23 Februari 2020); (2) Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran (19 – 26 Februari 2020); (3) Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan (27 Februari – 25 Maret 2020); (4) Penyampaian dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari KPU Kabupaten kepada PPS dilakukan (26 Maret – 2 April 2020); (5) Verifikasi faktual di tingkat Desa/Kelurahan, selama 14 hari sejak dokumen syarat bakal calon diterima oleh PPS (26 Maret – 15 April 2020); (6) Rekapitulasi dukungan di tingkat Kecamatan (16 – 22 April 2020); (7) Rekapitulasi dukungan di tingkat Kabupaten/Kota (23 – 24 April 2020); (8) Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (27 – 28 April 2020); (9) Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten (29 April – 1 Mei 2020); (10) Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan (29 April – 2 Mei 2020); (11) Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan hasil perbaikan (1 – 9 Mei 2020); (12) Penyerahan syarat dukungan hasil perbaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kepada PPS (13 – 15 Mei 2020); (13) Verifikasi faktual di tingkat Desa/Kelurahan (13 – 21 Mei 2020); (14) Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan (22 – 24 Mei 2020); (15) Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten (25 – 26 Mei 2020); (16) Pengumuman pendaftaran pasangan calon (12 – 18 Juni 2020); (17) Pendaftaran pasangan calon (19 – 21 Juni 2020); (18) Verifikasi syarat pencalonan (19 – 21 Juni 2020); (19) Pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat (19 – 23 Juni 2020); (20) Tanggapan dan masukan masyarakat (19 – 23 Juni 2020); (21) Pemeriksaan kesehatan (19 – 26 Juni 2020); (22) Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (26 – 27 Juni 2020); (23) Verifikasi syarat calon (21 – 27 Juni 2020); (24) Pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon (28 – 29 Juni 2020); (25) Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon (29 Juni – 1 Juli 2020); (26) Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU (29 Juni – 7 Juli 2020); (27) Verifikasi dokumen perbaikan syarat calon (1 – 7 Juli 2020); (28) Penetapan pasangan calon (8 Juli 2020); dan (29) Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (9 Juli 2020).

Jejak Rekam Suara Pasangan Calon Peserorangan Pilkada Pandeglang

Tidak berbeda dengan Kabupaten/Kota lain, kontentasi Pilkada Kabupaten Pandeglang juga tidak luput dimeriahkan dan diikuti oleh calon yang berasal dari jalur perseorangan. Hal ini membuktikan bahwa dinamika Pilkada tidak hanya menjadi milik partai politik tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat non partai untuk berkompetisi merebut suara rakyat untuk meraih kursi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang. Calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pandeglang tercatat dalam dua Pilkada sebelumnya yaitu tahun 2010 dan tahun 2015.

Pilkada Kabupaten Pandeglang Tahun 2010, terdapat tiga pasangan calon perseorangan, antara lain Yoyon Sudjana – Muhamad Oyim, Djadjat Mudjahidin – Endjat Sudradjat, dan Sunarto – Agus Wahyu Wardhana. Ketiga pasangan calon perseorangan itu bersaing dengan tiga pasangan calon dari partai politik, yaitu pasangan Erwan Kurtubi – Heryani, Irna Narulita – Apud Mahpud dan Edi Suhaedi – Aprilia Hedysanty Puteri. Hasil perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Pandeglang Tahun 2010 tersebut dimenangkan oleh pasangan Erwan Kurtubi – Heryani. Berikut urutan perolehan suara Pilkada 2010 Kabupaten Pandeglang: Erwan Kurtubi – Heryani (49,62%), Irna Narulita – Apud Mahpud (41,27%), Yoyon Sudjana – Muhamad Oyim (4,12%), Edi Suhaedi – Aprilia Hedysanty Puteri (2,56%), Sunarto – Agus Wahyu Wardhana (1,21%) dan Djadjat Mudjahidin – Endjat Sudradjat (1,20%).

Adapun Pilkada Pandeglang pada tahun 2015, hanya satu pasangan calon perseorangan yaitu Aap Aptadi – Dodo Juanda. Pasangan calon perseorangan itu bersaing dengan dua pasangan calon dari partai politik, yaitu pasangan Irna Narulita – Tanto Warsono Arban dan pasangan Ratu Siti Romlah – Yan Riyadi. Pilkada Kabupaten Pandeglang Tahun 2015 tersebut dimenangkan oleh pasangan Irna Narulita – Tanto Warsono Arban. Berikut urutan perolehan suara Pilkada 2015 Kabupaten Pandeglang: Irna Narulita – Tanto Warsono Arban memperoleh 367.547 suara, Aap Aptadi – Dodo Juanda memperoleh 103.296 suara, dan Ratu Siti Romlah – Yan Riyadi memperoleh 58.438 suara.

Calon Perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Pandeglang Tahun 2020

Dalam Pilkada Kabupaten Pandeglang Tahun 2020, terdapat dua bakal pasangan calon perseorangan yang telah dinyatakan oleh KPU Kabupaten Pandeglang memenuhi ambang batas dukungan sebanyak 69.808 dukungan KTP, dengan sebaran minimal 18 kecamatan yaitu pasangan Mulyadi – A. Subhan dan pasangan Yanto Krisyanto – Hendra Pranova.

Bakal pasangan calon Mulyadi – A. Subhan, memperoleh dukungan KPT sebanyak 78.731 melebihi dari batas ambang minimal sebanyak 69.808, dengan sebaran di 34 kecamatan atau melebihi batas minimal sebanyak 18 kecamatan. Dalam B-2.KWK (rekap dukungan dan sebaran) pasangan Mulyadi – A. Subhan menyampaikan 35 kecamatan, namun untuk Kecamatan Sobang TMS, sehingga hanya berada di 34 kecamatan. Sedangkan untuk pasangan Yanto Krisyanto – Hendra Pranova, menyerahkan dukungan sebanyak 73.961. Dari jumlah dukungan tersebut, sebanyak 72.912 dinyatakan memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1.049 dengan sebaran di 35 kecamatan.

Dengan demikian, maka berkas pasangan Mulyadi – A. Subhan dan Yanto Krisyanto – Hendra Pranova akan memasuki tahapan berikutnya, yaitu penelitian administrasi dan kegandaan pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020.

Tidak berhenti sampai disana, karena setelah dilakukan verfikasi administrasi, bapaslon akan dihadapkan dengan tantangan harus mampu membuktikan dan memastikan bahwa pemilik KTP yang mendukung benar-benar mengakui dukungan tersebut. Mekanisme ini diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/Pl.02.2-KPT/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Kemudian, apakah setelah bakal calon dari jalur perseorangan melewati verifikasi faktual, perjuangan bakal pasangan calon selesai? Ternyata setelah tahapan ini dilaluipun masih ada jalan panjang dan berliku yang harus bakal pasangan calon lewati dan tentu saja membutuhkan effort yang luar biasa baik dari bakal calon perseorangan dan timnya maupun dari KPU dan Bawaslu. Mengacu pada tahapan dan jadwal yang tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana telah dipaparkan di atas, bahwa masih terdapat 26 tahapan dari 29 tahapan yang harus dilalui dalam waktu 4 bulan 20 hari sampai pada tahapan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan yaitu tanggal 9 Juli 2020,

Peran Bawaslu dalam Pengawasan Dukungan Perseorangan

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 48/PUU-XVII/2019 Tahun 2019 tentang Permohonan Pengujian UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa dalam rangka pengawasan Pilkada di Tingkat Kabupaten/Kota, badan yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan adalah Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki fungsi pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pandeglang dalam rangka optimalisasi fungsi pencegahan adalah melakukan edukasi terhadap masyarakat dalam bentuk sosialisasi dengan sasaran berbagai elemen masyarakat. Sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Pandeglang secara simultan dari awal tahapan penyelenggaran Pilkada dengan bekerjasama dengan semua stakeholders diantaranya Kesbangpol, Partai Politik, dan Pegiat Pemilu lainnya.

Dalam melakukan pengawasan tahapan pencalonan Pilkada 2020, Bawaslu tentu saja mengacu pada peraturan perundang-udangan yang berlaku, salah satunya Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa KPU melakukan tahapan pencalonan dalam Pilkada 2020 berjalan sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku, PKPU No. 2 Tahun 2020 perubahan dari PKPU No.16 Tahun 2019, dan PKPU No.15 Tahun 2019.

Mengapa Bawaslu harus hadir dalam setiap tahapan pencalonan? Karena ada beberapa potensi muncul terjadinya pelanggaran dalam proses pencalonan kepala daerah jalur perseorangan, sebagai contoh pada tahapan penyerahan syarat dukungan calon, antara lain: (1) pada saat penyerahan dukungan, bakal pasangan calon perseorangan melewati waktu yang sudah ditentukan dalam PKPU; (2) tim verifikator dengan baik hati menghitung KTP El ganda dan meloloskan tanda tangan yang 80% mirip antara KTP El dengan formulir B1-KWK yang disediakan KPU; dan (3) tim verifikator tidak teliti dalam melakukan proses verifikasi administrasi. Begitu juga dengan tahapan lainnya, potensi pelanggaran yang lebih massif dan sistematis dapat terjadi.

Mengingat IKP Pilkada Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 sebesar 60,80 (kategori sedang), dan secara spesifik dalam dimensi kontestasi yang terdiri dari sub dimensi proses pencalonan dan kampanye calon berada dalam angka 67,86 masuk dalam level 6 yang berarti tinggi tingkat kerawanannya. Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Oleh karena itu, memaksimalkan ikhtiar dalam bentuk perencanaan dan pelaksanaan pengawasan setiap tahapan harus terus ditingkatkan oleh Bawaslu dan jajarannya agar mampu menutup celah potensi-potensi pelanggaran yang telah terpetakan.

Tentu saja kita semua berharap setiap tahapan dapat berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan tingkat partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan baik dalam proses verifikasi faktual mapun proses tahapan lainnya, sehingga Pilkada Kabupaten Pandeglang dapat berjalan dengan aman, kondusif, berkeadilan sesuai dengan azas dan prinsip. Aamiin.

*) Penulis adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang periode 2018-2023