Lompat ke isi utama

Berita

Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat

Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan dari hasil evaluasi pengawasan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD terdapat beberapa catatan yang berkaitan dengan regulasi.

"Regulasi untuk pengawasan penataan dapil dan penetapan jumlah alokasi kursi pada tahapan Pemilu 2024 tidak ada peraturan terkait dengan pengawasan khusus untuk yang tahapan penataan dapil di Pemilu 2024," katanya.

Dengan demikian, kata dia, lembaganya masih menggunakan Peraturan Bawaslu yang lama untuk pengawasan.

"Jadi, meskipun regulasi itu tidak diterbitkan untuk pengawasan penataan dapil di Pemilu 2024, maka penerapan pengawasan bisa kita lakukan sesuai Peraturan Bawaslu dalam Pemilu 2019," katanya.

Menurut dia, tidak terdapat kendala dalam pengawasan meskipun tidak ada regulasi baru, namun secara normatif, idealnya ada peraturan baru yang menyesuaikan dengan apa yang menjadi tujuan suksesnya pengawasan Pemilu 2024.

Ade mengatakan terkait dengan penataan dapil di Kabupaten Pandeglang memang tidak ada perubahan dalam arti tetap seperti pada Pemilu 2019.

"Dengan demikian dari sisi pengawasan pemetaan dan penetapan dapil yang tidak berubah ini bagaimana nanti pengawasannya, termasuk terkait dengan hakhak mereka selaku peserta pemilu, terutama partai politik baru," katanya momoslot.

Menurut dia, bagaimana pengawasannya agar partai baru bisa mempunyai kesetaraan dalam melakukan proses menggalang konstituen atau pendukung yang berkaitan pada tahapan kampanye meskipun dapil sama.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang pada Pemilu 2024 telah menetapkan sebanyak enam dapil, sementara alokasi kursi untuk anggota DPRD berjumlah 50 orang, tetap sama seperti pada Pemilu 2019