Penanganan Temuan dan Laporan Penanganan Pelanggaran pada Pemilu Serentak Tahun 2024
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi menyampaikan bahwa kegiatan ini peserta akan diberikan pemahaman terkait Penanganan Temuan dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan tujuan agar memiliki pemahaman terkait proses dan administrati dan juga mempersiapkan langkah preventif terhadap berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran pemilu dan membangun pemahaman yang menyeluruh terhadap proses pengawasan Pemilu tahun 2024 yang berkualitas dan berintegritas.
“Tujuan dari kegiatan ini Panwaslu Kecamatan di masing-masing wilayahnya dapat memahami mekanisme pengawasan, pencegahan dan proses pengisian alat kerja. Adapun Hasil dari kegiatan ini diharapkan menjadi bekal atau indikator tolak ukur kesiapan Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten untuk mengawal Pemilu serentak tahun 2024”, Papar Ade Mulyadi
Badrul Munir (Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) menyampaikan materi terkait dengan penanganan Temuan dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Tahun 2024.
“Temuan ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwascam syarat untuk penetapan temuan: (1) Identitas penemu; (2) tidak melebihi Batas wakti; (3) identitas terlapor; (4) uraian kejadian; dan (5) Bukti. Temuan diregistrasi oleh pengawas yang melakukan penanganan paling Lama 2 hari kerja setelah penetapan temuan.” papar Badrul Munir.
Lebih lanjut, Badrul Munir menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu hasil investigasi. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwascam; Laporan disampaikan pada hari dan jam kerja, kecuali pada masa tenang dan pemungutan suara yang bisa dilakukan dalam waktu 1x24 jam; Bukti dalam bentuk surat dirangkap 3 (tiga) dan bukti elektronik disampaikan melalui media penyimpanan; Laporan yang dterima oleh PKD atau Pengawas TPS diteruskan ke Panwaslu Kecamatan (mengarahkan atau menemani pelapor datang ke Panwascam), jika Pelapor tidak bersedia ke Panwascam, maka laporan tersebut menjadi informasi awal.