Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi, Bawaslu Pandeglang Gelar Rakor dengan Gakkumdu

Samakan Persepsi, Bawaslu Pandeglang Gelar Rakor dengan Gakkumdu

Bawaslu Pandeglang - Dalam rangka menyamakan persepsi dan pandangan terkait tindak pidana Pemlihan Bawaslu Pandeglang menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 di Aula Rumah Makan Saung Mantan, Cukupa-Pandeglang. Rabu, (03/09/2020)

Rakor (Rapat Koordinasi) di mulai pada pukul 10.00 WIB. di buka langsung oleh Ade Mulyadi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang dengan di hadiri oleh Iman Ruhmawan, Karsono, Fauzi Ilham, Lina Herlina Anggota Bawaslu Pandeglang dan Kepala Sekretariat Ade Wawan D serta KBO (Kaurbin Opsnal) Satreskrim Polres Pandeglang IPDA TB. Saepudin, S.H mewakili Kapolres Pandeglang. Sementara dari Pihak Kejaksaan Negeri diwakili Kasi Intelijen KAJARI (Kepala Kejaksaan Negeri) Pandeglang Liberti Purba, S.H.

Ade Mulyadi Ketua Bawaslu Pandeglang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya untuk menyamakan persepsi terkait tindak pidana pelanggaran Pemilu misalnya Pasal 187 ayat 2 Huruf A (UU Nomor 10 Tahun 2016) yakni sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). harapanya agar tidak terjadi penyimpangan pemahaman.

"Dalam pasal 187 ayat 2 Huruf A Pemberi dan Penerima ini juga mesti kita samakan persepsinya baik dari versi Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu. Sehingga dalam penanganan Sentra Gakkumdu tidak ada namanya penyimpangan pemahaman" ungkap Ade di tengah sambutannya.

Lanjut Ade (Sapaan Akrab) "Di Pertemuan kali ini mari kita samakan Persepsi mengenai Pasal-pasal pidana meski di rasa 'ruwed' karna kita melaksanakan Pilkada Tahun ini di tengah Pandemi, disaat orang butuh. Kemudian dimanfaatkan kebutuhan itu dan dikasihlah sembako, dan di terima. Yang ngasih sengaja memberikan yang menerima juga sengaja menerima maka kena-lah pasal 187" lanjutnya

Kemudian Ade menceritakan dilematis antara kemanusiaan dan penegakan hukum mengenai ketentuan pidana pemilihan.
"Ada seorang kakek-kakek renta di pedesaan/pedalaman dia engga kerja hanya mengandalkan bantuan tiba-tiba ada bantuan disitu. Ada ungkapan dari si pemberi "mohon tanggal sembilan (09 Desember 2020) pilih si A atau si B" kemudian ada laporan dari Masyarakat, ada videonya masuk ke Gakkumdu" tambahnya.

Senada disampaikan oleh Kasi Intelegen KAJARI Pandeglang Liberti Purba, S.H. mewakili dari Kejaksaan Negeri Pandeglang
ia mengamini terkait kronologi yang di ceritakan Ade Mulyadi (Ditengah Sambutannya) ia berharap akan terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

"Nah itu saya alami sekali pak diasana (ditengah sambutanya) itu menjadi isu yang sangat sensitif. Semoga nanti kedepannya bisa koordinasi apa yang sudah terjalin dengan baik. Nanti bisa dirapatkan bersama dengan mengedepankan 'restorative justice'(Merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri) itulah yang harus kita perhatikan" ungkap Liberti Purba.

Sambutan terakhir disampaikan oleh IPDA TB. Saepudin, S.H mewakili Kapolres Pandeglang sependapat mengenai Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia yang termaktub dalam UU Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 17 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang sentra Penegakan Hukum Terpadu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terkait tindak pidana pemilihan.

"Hari ini adalah momen paling berharga kita menyamakan persepsi terhadap tindak pidana, ini tentunya sangat penting jangan sampai kita sendiri yang berada di dalamnya (Kepolisian, Bawaslu, dan Kejaksaan) malah punya persepsi lain" ungkap IPDA TB. Saepudin mewakili Kapolres Pandeglang.

Di akhir sambutannya TB. Saepudin, menegaskan "bagaimana Penegakan Hukum bisa kita tegakkan? kalau kita didalamnya sendiri punya pandangan yang berbeda" pungkasnya.

Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Baik dari Pihak Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan Agung Sepakat untuk menyamakan persepsi terkait tindak pidana pemilihan.

Dari pantauan media Bawaslu Kabupaten Pandeglang pembukaan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga berakhir pukul 12.08 WIB. guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 seluruh peserta diwajibkan menjalankan protokol kesehatan sesuai peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.(kri)

GALERI KEGIATAN