Lompat ke isi utama

Pengumuman

PELAKSANAAN PENILAIAN EVALUASI KINERJA BAGI PANWASLU KECAMATAN EXISTING DALAM RANGKA SELEKSI PANWASLU KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN TAHUN 2024

 

PENGUMUMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA BAGI PANWASLU KECAMATAN EXISTING

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pandeglang berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dengan ini akan dilaksanakan penilaian evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024 dalam rangka proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan tahun 2024.

 

Sehubungan dengan hal tersebut maka kepada Panwaslu Kecamatan Existing agar dapat memasukkan:

  1. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (sesuai format lampiran I Pedoman);
  2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
  3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  4. Surat pernyataan (sesuai format lampiran II Pedoman):
  5. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  7. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  8. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  9. Bersedia bekerja penuh waktu;
  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  13. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih;
    1. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Pandeglang atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
    2. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten  Pandeglang Jl. Mayor Widagdo No. 8 Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang.
    3. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi. 
    4. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 23 s/d 27 April 2024
    5. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Ketentuan teknis lainnya agar merujuk kepada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.

pengumuman dan persyaratan dapat diunduh:

PENGUMUMAN  PELAKSANAAN PENILAIAN EVALUASI KINERJA BAGI PANWASLU KECAMATAN EXISTING DALAM RANGKA SELEKSI PANWASLU KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN TAHUN 2024

SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGIKUTI SELEKSI CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN 

SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN