Sehubungan dengan belum terpenuhinya pendaftar perempuan pada tahapan penerimaan calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka pemilihan serentak tahun 2024 di wilayah Kecamatan Cikedal, Cikeusik, Karangtanjung, Picung, Saketi, Sobang dan Sumur, maka berdasarkan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Pandeglang mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran bagi kecamatan tersebut khusus bagi pendaftar perempuan.
Unduh pengumuman berikut: