Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN MASA PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Pandeglang berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada masa perpanjangan mulai tanggal 22-24 Mei 2024. Adapun Kelurahan/Desa yang dilakukan perpanjangan pendaftaran terdapat dalam lampiran pengumuman yang dapat diunduh melalui tautan berikut.

Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa

Lampiran Persyaratan