Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pandeglang Minta Partai Politik Perhatikan Ketentuan 30 Persen Keterwakilan Perempuan dalam Pencalonan

Sesi poto bersama ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang bersama ketua dan jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Pandeglang pada kunjungan konsolidasi demokrasi di sekretariat DPC PKB Pandeglang Rabu, (29/07/2026)

Sesi poto bersama ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang bersama ketua dan jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Pandeglang pada kunjungan konsolidasi demokrasi di sekretariat DPC PKB Pandeglang Rabu, (29/07/2026)

Pandeglang, Badan Pengawas Peilihan Umum – Dalam memperkuat kualitas demokrasi dan meningkatkan kolaborasi antara penyelenggara dan peserta Pemilu dalam tata kelola kepemiluan Bawaslu Kabupaten Pandeglang meminta partai politik untuk memperhatikan  30 persen keterwakilan  perempuan dalam daftar bakal calon yang akan diajukan pada tahapan Pemilu mendatang. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Pandeglang kepada Partai Politik. 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan menyampaikan, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026, keterwakilan perempuan merupakan keputusan yang harus diperhatikan oleh partai politik.

Menurut Iman, putusan tersebut memberikan kepastian hukum terkait pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam setiap daerah pemilihan serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan tahapan pencalonan pada pemilu mendatang.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait keterwakilan perempuan ini harus menjadi perhatian dan dipedomani sebagai bagian penting dalam tata kelola Pemilu kedepan” Ujar Iman saat melakukan kunjungan bertajuk konsolidasi demokrasi ke kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa Rabu, (29/07/2026). 

Lebih lanjut Iman menegaskan sesuai putusan MK, dalam hal tidak terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan tersebut. 

Sementara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi menyampaikan kegatan konsolidasi demokrasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pandeglang ke seluruh Partai Politik merupakan upaya kolaborasi untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan Pemilu. Melalui konsolidasi ini, Bawaslu mendorong terbangunnya pemahaman bersama terkait pentingnya menjaga demokrasi yang sehat, berkualitas serta komitmen untuk terus meningkatkan partisipasi masyarakat.***

Penulis : Irwan Hermawan

Editor: Devara F Batubara

Poto : Mursal Maherul