Didin Tahajudin : Mengulas Mekanisme Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak tahun 2024
|
Pandeglang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Koorinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Didin Tahajudin mengulas kembali mekanisme penanganan pelanggaran pada Pemilihan Serentak tahun 2024 dalam sebuah kajian yang dikemas melalui KUHAPP yaitu kajian umum hukum aturan pemilu dan pemilihan. Kajian tersebut ditayangkan secara langsung pada platform youtube Jumat, (13/03/2026).
Didin menjelaskan dalam penanganan pelanggaran pemilihan terdapat dua pintu masuk yaitu melalui temuan dan laporan. Temuan kata didin merujuk pada hasil pengawasan yang dilakukan pengawas pemilu atau pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran. Waktu penetapan temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat. Sedangkan laporan adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada pengawas Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan, laporan kemudian dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Laporan.
Untuk menjadi pelapor lanjut Didin, terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya atau peserta Pemilihan, yang bertindak sebagai pelapor.
Untuk menjadi sebuah laporan kata didin, pelapor perlu memenuhi syarat baik formil maupun materil. Syarat formil berupa identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas. Sementara syarat materil berupa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran dan bukti dugaan pelanggaran.
Setelah memenuhi syarat formil dan materiel berdasarkan kesesuaian waktu, pengawas melakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel laporan, jenis dugaan pelanggaran, pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan dan/atau laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan. Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno.
Setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat Bawaslu melakukan kajian, dengan batas waktu kajian penanganan sejak diregister sampai dengan pleno adalah 3 + 2 hari.
“Kajian ini bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan” kata didin
Hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam Formulir Model A.11 dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilihan atau bukan pelanggaran Pemilihan.
Jika diputuskan sebagai sebuah pelanggaran pemilihan maka terdapat 3 (tiga) kategori pelanggaran Pemilihan yaitu Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan/atau Tindak Pidana Pemilihan.
Setelah diketahui kategori pemlanggarannya kata didin, Bawaslu sesuai tingkatannya akan meneruskan atau membuat rekomendasi berdasarkan hasil pleno yang menyatakan sebuah pelanggaran atau bukan pelanggaran. Pelanggaran diteruskan sesuai dengan jenisnya.
Jika pelangaran tersebut merupakan Pelanggaran kode etik pemilihan maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan kepada DKPP.
Bawaslu atau Bawaslu Provinsi meneruskan rekomendasi pelanggaran kode etik bagi PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi pelanggaran kode etik bagi PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota. Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan terhadap Panwaslu Kecamatan, Pengawas TPS. Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS.
Jika pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemilihan maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir Model A.14.
Jika Pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran pidana pemilihan maka laporan atau temuan dugaan tindak pidana pemilihan diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada sentra penegakan hukum terpadu sesuai dengan tingkatannya.***
Penulis: Irwan