Iman Ruhmawan : Bawaslu Kabupaten berwenang menerima, verifikasi, mediasi ajudikasi dan memutus sengketa proses Pemilu
|
Pandeglang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kewenangan yang dimiliki Bawaslu Kabupaten/Kota salah satunya adalah menerima, memverifikasi, memediasi ajudikasi dan memutus sengketa proses Pemilu. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pandeglang Iman Ruhmawan dalam kegiatan CERDAS (Capacity Enhancement Aparatur SDM Pengawas) dengan tema Mekanisme Penerimaan Permohonan Sengketa Proses (PSPP) Senin, (13/04/2026).
Iman menjelaskan, permohonan sengketa proses diajukan oleh partai politik terhadap keputusan KPU yang dianggap merugikan, dengan batas waktu pengajuan paling lama 3 hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
“Jika telah memenuhi syarat formil dan materil, Permohonan dapat diajukan langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten atau melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)” kata Iman.
Untuk lebih memahami alur dan tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu, Iman menghimbau seluruh jajaran pegawai Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk mempelajari regulasi baik melalui Undang Undang nomor 7 tahun 2027 tentang pemilihan umum, maupun peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.
Masa non tahapan kata Iman, adalah momentum untuk mendalami seluruh regulasi, sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal pada masa tahapan Pemilu. Peningkatan kapasitas jajaran pengawas dilingkungan Bawaslu Kabupaten Pandeglang harus terus dilakukan. ***
Penulis : Irwan