Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Pandeglang Berkomitmen Jaga Hak Pilih Masyarakat

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Didi Rosadi (kanan) saat menjadi narasumber dalam podcast KUHAPP Volume 6 bertajuk Kupas Tuntas PDPB di Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Rabu (1/7/2026)

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Didi Rosadi (kanan) saat menjadi narasumber dalam podcast KUHAPP Volume 6 bertajuk Kupas Tuntas PDPB di Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Rabu (1/7/2026)

Pandeglang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Didi Rosadi, mengajak seluruh jajaran dan elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta akurasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Didi menegaskan bahwa pengawasan data pemilih merupakan langkah strategis dalam menjaga kedaulatan hak pilih serta memastikan keakuratan data di wilayah Pandeglang.

"Pemutakhiran data pemilih adalah tanggung jawab bersama. Apa yang kita tanam dan rawat hari ini lewat PDPB bertujuan agar pada Pemilu 2029 mendatang kita memiliki data pemilih yang bersih, akurat, dan berkualitas tanpa beban masalah klasik di masa mendatang," tegas Didi saat menjadi narasumber dalam podcast KUHAPP Volume 6 bertajuk Kupas Tuntas PDPB di Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Rabu (1/7/2026).

Didi juga mengingatkan bahwa pengawasan PDPB mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih. Selain itu, dia juga meminta jajarannya memastikan proses pencatatan data pemilih berjalan sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025, baik secara administratif (de jure) maupun fakta faktual di lapangan (de facto).

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Pandeglang, Rodi Herdiana, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih di masa non-tahapan terus dilakukan secara dinamis dan berkala.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang untuk bersama-sama mensukseskan PDPB. Jika ada keluarga yang belum terdaftar, genap berusia 17 tahun, atau anggota keluarga yang telah meninggal dunia, segera laporkan agar data pemilih kita selalu diperbarui dalam Sidalih," ujar Rodi.

Ia berharap sinergi pengawasan bersama Bawaslu dapat memastikan seluruh warga terakomodasi dengan baik serta meminimalisir adanya data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih tercantum.

Dalam sesi pembahasan teknis pengawasan, Didi menjelaskan bahwa fokus pengawasan Bawaslu Pandeglang terbagi ke dalam tiga kriteria utama, yakni memastikan pemilih aktif tetap terakomodasi, membersihkan data pemilih TMS seperti warga yang meninggal dunia, pindah domisili, atau beralih status ke TNI/Polri, serta mengawal pendataan pemilih baru dari kalangan pelajar.

Sementara itu, Bawaslu Pandeglang juga membuka posko layanan pengaduan masyarakat baik secara langsung maupun daring, serta menjalankan program Bawaslu Goes to School ke sekolah-sekolah tingkat SMA/sederajat. Langkah ini dilakukan untuk mendata potensi pemilih pemula sekaligus menyerap aduan masyarakat yang nantinya disampaikan secara berkala kepada KPU Pandeglang dalam bentuk surat saran perbaikan.

Diskusi berlangsung interaktif mengenai kendala administrasi kependudukan di lapangan, salah satunya penanganan surat kematian warga. Didi menegaskan doktrin pengawasan bahwa kebenaran administratif jangan sampai mengalahkan kebenaran substantif, sehingga Bawaslu mendorong keterlibatan aktif Pemerintah Daerah hingga tingkat desa/kelurahan guna memberikan kepastian hukum pada data pemilih.

Melalui pengawasan berkelanjutan ini, Bawaslu Pandeglang berharap penyusunan dan pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan mampu mencerminkan kinerja kelembagaan yang memberikan manfaat nyata bagi perlindungan hak pilih masyarakat di Kabupaten Pandeglang.***

Penulis: Irwan Hermawan

Editor: Devara F Batubara

Foto: Mursal Maherul