Pemutakhiran Data Partai Politik Diawasi Secara Berkelanjutan
|
Pandeglang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Pandeglang melakukan pengawasan terhadap hasil rekapitulasi data partai politik secara berkkelanjutan pada periode semester II tahun 2025 Selasa, (30/12/2025).
Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Iman Ruhmawan menjelaskan, metode pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pandeglang, merujuk SE Bawaslu yaitu dengan melalui Sipol.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Pandeglang kata Iman, terdapat 4 partai politik yang melakukan perubahan data, yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sjahtera (PKS), Partai Demokrat (PD) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“akses Sipol hanya dapat dibuka pada hari Kamis dan Jumat, maka pengawasan yang kami lakukan dilakukan secara bertahap. Dengan membagi pengawas menjadi dua kelompok, setiap kelompok mengawasi jumlah partai yang berbeda, Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pandeglang disusun dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Pandeglang”, pungkasnya.***
Penulis: Irwan