Pentingnya Peran Masyarakat Dalam Memastikan Akurasi Data Pemilih
|
Pandeglang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Untuk memastikan akurasi data pemilih, Bawaslu Kabupaten Pandeglang mengajak masyarakat turut berperan dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan koordinator divisi pencegahan partisipasi masyarakat dan humas Bawaslu Kabupaten Pandeglang Didi Rosadi, pada kajian umum hukum aturan Pemilu dan Pemilihan (KUHAPP) yang disiarkan langsung melalui kanal tiktok Jumat, (27/02/2026).
Dalam kajian tersebut Didi menerangkan, suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, terdapat satu aspek mendasar yang kerap luput dari perhatian publik, yaitu keakuratan dan keberlanjutan daftar pemilih. Padahal kata Didi, hak pilih merupakan salah satu instrumen utama dalam sebuah Pemilu.
Tanpa data pemilih yang valid, kualitas Pemilu dapat dipertanyakan, terutama dalam hal legitimasi. Inilah yang mendasari pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Oleh karenanya lanjut Didi, PDPB diawasi secara serius oleh Bawaslu.
Selain itu Didi menjelaskan, saat ini pemutakhiran data pemilih tidak lagi bersifat temporer, tetapi menjadi pekerjaan yang terus berjalan seiring dinamika penduduk, mulai dari perpindahan domisili, kematian, hingga pemilih pemula. Proses tersebut tentu tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri, maka melalui fungsi pengawasan Bawaslu hadir untuk memastikan akurasi data pemilih.
“kalau dulu, pemutakhiran data pemilih hanya dilakukan pada tahapan Pemilu, tapi saat ini pemutakhiran dilakukan sepanjang tahun” kata Didi.
Untuk memastikan kualitas daftar pemilih kata Didi, Bawaslu Kabupaten Pandeglang berharap masyarakat turut serta dalam pengawasan, karena dengan keterlibatan masyarakat, pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh dan terukur.
“bentuk pengawasan masyarakat dapat dilakukan dengan cara melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan data pemilih yang tidak valid, seperti terdapat nama orang yang telah meninggal, pindah domisili, nama ganda atau belum terdaftar sama sekali” ungkap Didi.
Bentuk pengawasan partisipatif kata Didi, bukan untuk menjadikan masyarakat sebagai pemberi informasi, tetapi juga sebagai bentuk perwujudan asas keterbukaan dalam Pemilu.***
Penulis: Irwan
Foto: Irwan