Bawaslu Butuh 339 Panwaslu Desa/Kelurahan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang membutuhkan 339 Anggota Panwaslu di tingkat desa/kelurahan di 35 Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang. Untuk itu, Bawaslu Pandeglang bakal segera membuka rekruitmen panwaslu desa dan kelurahan secepatnya melaluia Panwaslu di Tingkat Kecamatan.
Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan sudah meminta kepada seluruh panwascam di Pandeglang agar nantinya dapat segera melakukan perekrutan panwaslu desa/kelurahan. Dimana, panwaslu kecamatan diminta untuk mengumumkan rekrutmen tersebut mulai 10 Februari 2020.
“Pengumuman pendaftarannya selama sepekan terhitung sejak 10 Februari,” katanya.
Panwaslu di tingkat desa/kelurahan sendiri diperlukan dalam Pilkada tahun 2020 ini. Mereka akan turut membantu proses pengawasan yang dilakukan oleh panwascam. Setidaknya ada beberapa hal yang menjadi tugas panwas di tingkat desa dan kelurahan nantinya.
Di antaranya mengawasi jalannya pelaksanaan verifikasi pemutakhiran data pemilih (Mutarlih). Dimana, tahapan Mutarlih sendiri akan segera dimulai.
“Mereka nantinya juga betugas mengawasi verifikasi faktual dukungan jalur perseorangan,” ujarnya.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Pandeglang Lina Herlina menyampaikan bahwa rekrutmen panwaslu desa/kelurahan harus berintegritas dan profesional demi terwujudnya Pilkada yang berkeadilan.
"Saya berharap agar Panwaslu Kecamatan merekrut Panwaslu Desa/Kelurahan yanng berintegritas dan profesional". harapnya.
BERIKUT TIMELINE REKRUTME:
TIMELINE PEMBENTUKAN PANWAS