Bawaslu Kabupaten Pandeglang Ikuti Rakor Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
|
Bawaslu Pandeglang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pandeglang. Kamis, (17/09/2020)
Lina Herlina Kordiv (Koordinator Divisi) SDM dan Organisasi mewakili dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang dalam Rakor tersebut memberikan arahan dan apresiasi dengan Rakor (Rapat Koordinasi) yang dilaksnaakan KPU Kabupaten Pandeglang.
"Bawaslu kabupaten Pandeglang mengapresiasi rapat koordinasi ini karena melalui kegiatan ini KPU dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bisa menginventarisasi regulasi, baik peraturan pemerintah pusat, dan peraturan pemerintah daerah yang bersinggungan dengan pemasangan APK".
Lina juga menambahkan bahwa "Terkait pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) Bawaslu akan mengacu pada PKPU dan Perbawaslu. Sementara saat ini yaitu Perbawaslu 33 Tahun 2018 perubahan Perbawaslu 28 Tahun 2017 dan PKPU 4 tahun 2017 terdapat beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu terkait Alat Peraga Kampanye (APK). Pertama: Bahan, bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan dan dapat di daur ulang agar tidak merusak lingkungan. Kedua, tempat pemasangan: Karena pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus sesuai ketentuan, tidak bisa disembarang tempat dan di tempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah dan fasilitas umum. Jikapun akan dipasang di lahan atau gedung pribadi harus mendapatkan izin pemilik lahan atau gedung. Ketiga, ukuran. Ukuran Alat Peraga Kampanye (APK) sangat jelas diatur, baik di PKPU, maupun diperbawaslu. Terakhir konten atau isi, bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) hanya boleh berisi tentang identitas calon, visi dan misi, partai pendukung dan tidak boleh mengandung unsur suku, ras, dan antar golongan (SARA).
Kemudian dalam proses pengawasan Bawaslu Kabupaten Pandeglang akan memastikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ini mengacu pada surat keputusan KPU Kabupaten Pandeglang.(kri)
GALERI KEGIATAN:


