Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pandeglang Lakukan Rapid Test Kepada Pengawas TPS

Bawaslu Kabupaten Pandeglang Lakukan Rapid Test Kepada Pengawas TPS
Koordinator Divisi (Koordiv) SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Lina Herlina, M.Pd, sedang melakukan monitoring pelaksanaan Rapid Test terhadap PTPS di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Karangtanjun-Pandeglang. Jum'at (27/11/2020)

Hari Jum’at ini merupakan hari pertama pelaksanaan kegiatan pencegahan penularan Covid-19 dengan cara melakukan Rapid Test terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang berjumlah 2.243 orang.
Rapid Test merupakan bagian dari syarat yang harus dilaksanakan oleh Pengawas TPS terpilih, sebagaimana tertuang dalam surat Bawaslu RI No. 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Kegiatan rapid test ini dilakukan selama 3 (tiga) hari, terhitung sejak tanggal 27-29 November 2020 dengan tempat pelaksanaan di 12 titik, dimana masing-masing titik terdiri dari 3 kecamatan terdekat dengan sekretariat Panwaslu Kecamatan yang dijadikan tempat pelaksanaan.

Lina Herlina selaku Kordiv SDM dan Organisasi menyampaikan bahwa hasil rapid test bisa diketahui setelah semua PTPS selesai di rapid test.

"Hasil pelaksanaan rapid test terhadap PTPS bisa diketahui pada hari itu juga, namun untuk laporan hasil rapid test ini akan diterima Bawaslu Kabupaten Pandeglang secara menyeluruh setelah semua PTPS selesai dites" ungkap Lina.

Kemudian Lina (Sapaan Akrab) menjelaskan bahwa, jika ternyata hasil rapid test terdapat PTPS yang reaktif, maka Bawaslu Pandeglang memberikan waktu 3 hari untuk istirahat.

“Bawaslu Kabupaten Pandeglang akan memberikan waktu selama 3 (tiga) hari kepada PTPS tersebut untuk istirahat terlebih dahulu, kemudian setelah itu akan kembali dilaksanakan rapid test yang kedua" jelas Lina.

Kemudian jika ternyata setelah rapid test yang kedua juga reaktif tambah Lina, maka PTPS tersebut akan digantikan oleh nomor urut selanjutnya sesuai dengan PTPS pada Desa/Kelurahan tersebut” tambah Lina Herlina, M.Pd selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Pandeglang.

Diakhir, Lina berharap kepada seluruh PTPS yang mengikuti rapid test mendapatkan hasil non-reaktif sehingga memenuhi syarat untuk melaksanakan pengawasan dalam tahapan putungsura.

"Kami berharap dan berdoa semoga seluruh PTPS yang mengikuti rapid test hasilnya adalah non-reaktif, sehingga dapat memenuhi syarat untuk melaksanakan pengawasan dalam tahapan putungsura dan kami berharap semoga Pilkada Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 ini dapat berjalan aman, tertib dan lancar" tutup Lina.

GALERI KEGIATAN: