Bawaslu Pandeglang jadi Narsum dalam Sosialisasi Pemilihan Bupati
|
Bawaslu Pandeglang – Dalam rangka Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Tingkat Kecamatan yang di gelar oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Pandeglang di Aula Kantor Kecamatan Bojong. Selasa, (11/08/2020)
Sosialisasi di buka oleh Plt. Kepala Kesbangpol Kabupaten Pandeglang H. Fery Hasanudin, SH., M.H dihadiri oleh ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja’i selaku pemateri 1 (satu) dan Iman Ruhmawan selaku pemateri 2 Anggot Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Adapun peserta yang hadir diantaranya, Kepala Desa, Perangkat Desa dan ASN (Aparat Sipil Negara) Kecamatan Bojong) Sebelum acara dimulai peserta diwajibkan mengikuti protokol kesehatan standar covid-19.
Sosialisasi kali ini guna meningkatkan ke ikut sertaan masyarakat pada proses Pilkada dan memberikan pemahaman politik serta meningkatkan partisipasi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang Iman Ruhmawan selaku Pemateri 2 menjelaskan terkait indeks Kerawanan Pemilu pada Pilkada Tahun 2020. “Bahwa tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) yakni melakukan pencegahan agar tidak terjadi adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN, TNI, Polri dan Aparat Desa” jelasnya.
Disela-sela penyampaian materi Iman mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pemilu dan menjadi pengawas Partisipatif. Karena sangat terbatasnya SDM Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) di lapangan.
Diakhir, Iman berharap dengan sosialisasi ini agar tidak terjadi adanya dugaan pelanggaran pilkada tahun 2020 yakni terwujudnya pemilu yang bebas dan adil dan jika ditemukan dugaan pelanggaran maka akan segera diproses melalui penanganan pelanggaran” tegasnya.
Dari pantauan Tim Media Bawaslu Kabupaten pembukaan acara di mulai pukul 10.00 WIB hingga berakhir pada pukul 12.01 WIB. Acara berjalan dengan lancar dan terkendali seperti diketahui bersama guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 seluruh peserta diwajibkan menjalankan protokol kesehatan sesuai peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. (kri)