BAWASLU PANDEGLANG MINTA KPU SOSIALISASIKAN SYARAT JUMLAH DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN
|
PANDEGLANG - Badan pengawas pemilihan umum (BAWASLU) Kabupaten Pandeglang meminta KPU Kabupaten Pandeglang untuk mensosialisasikan syarat jumlah dukungan calon perseorangan untuk Pilkada serantak 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Karsono menyampaikan, dengan telah ditetapkannya jumlah syarat dukungan calon perseorangan, KPU kabupaten Pandeglang perlu segera melakukan sosialisasi secara intensif.
“Bukan hanya diumumkan dalam Web KPU, tapi lebih daripada itu KPU perlu melakukkan langkah-langkah efektif dan masif untuk mensosialisasikan hal tersebut. (jumlah syarat dukungan calon perseorangan-red)” ujar Karsono Senin, (28/10/2019)
Untuk diketahui KPU Kabupaten Pandeglang telah menetapkan syarat jumlah dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang tahun 2020 dalam rapat pleno yang dilakukan secara tertutup pada Sabtu, 26 Oktober 2019 sebanyak 69.808 (enam puluh sembilan ribu delapan ratus delapan dukungan yang tersebar di 18 kecamatan.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 41 ayat 2 undang undang nomor 10 tahun 2016 yaitu untuk daerah dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai dengan 1000.000 syarat jumlah dukungan paling sedikit yaitu 7,5%, dan tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan
Kabupaten pandeglang sebagai salah satu daerah yang menggelar pilkada pada tahun 2020 memiliki DPT sejumlah 930.761 yang tersebar di 35 kecamatan.