Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan

Evaluasi Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan

Dalam rangka Penyempurnaan tata cara Penataan Daerah (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang agar lebih transparan dan akuntabel maka Bawaslu kabupaten pandeglang melaksanakan Kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pada Pemilu tahun 2024. Agar tidak adanya ketimpangan pengalokasian kursi dalam setiap daerah pemilihan perlu memperhatikan prinsip penataannya antaralain kesetaraan suara, ketaatan kepada sistem pemilu yang proposional, proposionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah momoslot yang sama. Kohevitas serta berkesinambungan dengan pemilu yang sebelumnya.

Maksud dan tujuan dari kegiatan Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi ini dimaksudkan untuk:

1. Membangun pemahaman yang sama dalam proses serta prosedur pengajuan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu 2024;

2. Menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilu 2024 sesuai dengan prinsip penatapan daerah pemilihan dan alokasi kursi.