Hadapi Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Provinsi Banten Evaluasi dan Mantapkan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
|
Bawaslu Pandeglang-Bawaslu Provinsi Banten laksanakan kegiatan Rakernis penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran di Le dian Serang pada 02 okt 2019.
Kegiatan itu dihadiri oleh tujuh pimpinan Bawaslu provinsi, perwakilan dari Polda Banten, Kejati Banten, Koordinator Divisi dan Wakil Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran dan Bawaslu Kab/kota se-Banten dan staff penanganan Pelanggaran Bawaslu kab/kota se-Banten Momoslot.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten dalam arahannya menyampaikan pentingnya evaluasi penanganan Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dalam upaya optimalisasi peran Bawaslu dalam penangana laporan pelanggaran Pemilu sehingga dapat menjadi umpan baik yang positif bagi Bawaslu secara umum dalam mempersiapkan potensi penanganan dalam Pilkada 2020 yang tidak lama lagi akan di gelar.
Senada disampaikan oleh Suganda (Kanit Reskrim Polda Banten) bahwa dalam Rakornas penangana temuan dan laporan pelanggaran terinventarisir beberapa masalah penangananya pada pemilu 2019 sehingga menjadi kesepahan bersama untuk terus meningkatkan koordinasi dalam Gakkumdu.
Devi (Kejati Banten) hubungan baik dan pola koordinasi yang baik tentunya kunci penangan yang optimal, serta perlu dipertahankan dan tentunya lebih ditingkatkan kembali.