Lompat ke isi utama

Berita

Kunjungi DPD PKS Pandeglang, Bawaslu Bahas Keterwakilan 30% Keterwakilan Perempuan

Kunjungan Bawaslu Kabupaten Pandeglang ke DPD PKS Pandeglang dalam rangka konsolidasi demokrasi Rabu, (16/09/2026)

Kunjungan Bawaslu Kabupaten Pandeglang ke DPD PKS Pandeglang dalam rangka konsolidasi demokrasi Rabu, (16/09/2026)

Pandeglang, Bawaslu Kabupaten Pandeglang – Bawaslu Kabupaten Pandeglang mengunjungi kantor DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk membahas keterwakilan 30 persen keterwakilan Perempuan pada pencalonan pemilu mendatang. Hal tersebut disampaikan Bawaslu dalam agenda konsolidasi demokrasi Rabu, (16/09/2026).

Berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 128/PUU-XXIV/2026, Daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.

Oleh karenanya Bawaslu Kabupaten Pandeglang melalui koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa, Iman Ruhmawan menyampaikan seluruh partai politik termasuk PKS perlu memperhatikan dan memedomani ketentuan tersebut, hal ini disampaikan sebagai Upaya pencegahan yag dilakukan Bawaslu Kabupaten Pandeglang dalam hal meminimalisir sengketa proses pemilu “jangan sampai nanti ketentuan ini luput dari perhatian, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, jika keterwakilan 30% perempuan tidak terpenhi, maka satu dapil tidak diikutsertakan” kata Iman.

Selain pembahasan mengenai isu keterwakilaan 30 persen Perempuan dalam pencalonan, Bawaslu juga membahas beberapa isu strategis yaitu terkait persiapan Pemilu 2029, Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Berkelanjutan dan wacana pemisahan antara pemilu nasional dan Pemilu daerah.

Tahapan perencanaan Pemilu 2029 akan dimulai sekitar 22 bulan sebelum hari pemungutan suara, sehingga partai politik harus segera mempersiapkan sedini mungkin terkait dengan kebutuhan SDM seperti Saksi pada tempat pemungutan suara, karena Bawaslu Pandeglang menilai pentingnya kesiapan SDM, terutama pemahaman serta kapasitas saksi partai politik di TPS pada proses pemungutan dan penghitungan suara.

Sementara itu Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin menyorot terkaiat ruang lingkup pengawasan terhadap verifikasi faktual Partai Politik oleh KPU, meliputi pemeriksaan kepengurusan, kelembagaan, nomor rekening, kesekretariatan, hingga keanggotaan di tingkat kecamatan.

“Kebutuhan Administrasi pada ferivikasi partai politik juga perlu dipastikan kelengkapannya agar tidak timbul persoalan dikemudian hari” ucap Didin.

Selain itu Didin juga memastikan akan meningkatkan koordinasi berkala dengan seluruh partai politik terkait pembaruan regulasi dan tahapan Pemilu.*** 

Penulis : Irwan

Foto: Kuswatusi

Editor : Devara F Batubara