Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Penertiban: Bawaslu Adakan Rakor dengan Parpol dan Instansi Terkait

Lakukan Penertiban: Bawaslu Adakan Rakor dengan Parpol dan Instansi Terkait
Lakukan Penertiban: Bawaslu Adakan Rakor dengan Parpol dan Instansi Terkait Bawaslu Pandeglang - Pemilihan Umum 2019 yang telah memasuki masa kampanye sejak tanggal 23 September 2018 lalu yang ditandai dengan semakin maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) dari peserta pemilu yang terpasang di beberapa titik lokasi di Kabupaten Pandeglang. Baik yang berupa baliho, banner maupun spanduk yang difasilitasi oleh KPU maupun APK mandiri/tambahan yang dibuat oleh peserta pemilu. Melalui Keputusan KPU Pandeglang telah ditentukan Lokasi Pemasangan, Jenis, Jumlah, dan Ukuran APK dalam Pemilu Tahun 2019. Meskipun telah ditetapkan Keputusan KPU Pandeglang tersebut masih terdapat beberapa peserta pemilu yang memasang APK diluar ketentuan, seperti di jalan protokol. Menindaklanjuti hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pandeglang menggelar Rapat Koordinasi Penertiban APK dengan jajaran KPU Pandeglang, Kepolisian, Satpol PP, Kesbangpol, dan partai politik, Kamis pagi (07/02/2019). Hadir dalam rakor tersebut yaitu Ade Mulyadi Ketua Bawaslu Pandeglang beserta Anggota Bawaslu Pandeglang Fauzi Ilham, Iman Ruhmawan, Lina Herlina dan Karsono, Anggota KPU Kabupaten Pandeglang Ahmadi dan Samsuri serta Dede M dari Kesbangpol, Agus K dari Agus K dari Satpol PP, Hasan Absari Kabid Perizinan DPMPTSP dan Perwakilan Partai Politik. Rakor yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Pandeglang tersebut selain membahas penertiban APK juga berkoordinasi tentang menertibkan APK yang menyalahi ketentuan baik dari SK KPU, Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang maupun Perbawaslu. Bawaslu Pandeglang akan berencana menertibkan APK yang berada disepanjang jalur Protokol pada hari Selasa, 12 Februari 2019.