Lompat ke isi utama

Berita

MENGENAL PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU DAN PEMILIHAN

Gianinda A. Sugianto (kanan) saat menjadi narasumber Kajian Umum Hukum Pemilu dan Pemilihan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang Kamis, (18/06/2026)

Gianinda A. Sugianto (kanan) saat menjadi narasumber Kajian Umum Hukum Pemilu dan Pemilihan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang Kamis, (18/06/2026)

Pandeglang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam Pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilhan kepala daerah, kerap terjadi pelanggaran yang dapat mengganggu integritas dan keabsahan hasil pemilu dan pemilihan. Pelanggaran tersebut dapat melibatkan sejumlah pihak, seperti Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu, Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih atau pihak lainnya. 

Untuk menangani pelanggaran pemilu dan pemilihan, Bawaslu memiliki dua pintu masuk yaitu melalui temuan hasil pengawasan aktif Bawaslu dan laporan langsung dari Masyarakat. Untuk laporan dituntut memenuhi syarat formal dan materil yang diterapkan untuk memastikan keabsahan laporan, termasuk identitas pelapor, informasi terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, saksi, dan barang bukti yang relevan.

Proses penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan dilakukan melalui langkah-langkah terstruktur, sehingga penanganan pelanggaran dan mekanisme penanganannya harus dipahami secara utuh.

Bawaslu Kabupaten Pandeglang melalui Kajian Umum Hukum Pemilu dan Pemilihan (KUHAPP) membahas secara husus penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan bersama analis hukum ahli muda Bawaslu Provinsi Banten Gianinda A. Sugianto  di secretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang Kamis, (18/06/2026).

Dalam paparannya, Gianinda membahas kewenangan mekanisme penanganan pelanggaran yang dimiliki oleh Bawaslu mulai dari pengertian, jenis pelanggaran an alur penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan.

Pengertian Pelanggaran Pemilu

Pelanggaran pemilu adalah segala bentuk tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Pemilu. Setidaknya terdapat 4 jenis pelanggaran dalam pemilu maupun Pemilihan, yaitu Pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi, Pelanggaran pidana pemilu dan pemilihan dan pelanggaran terhadap ketentuan atau undang undang lainnya.

Pelanggaran pemilu dan pemilihan dapat menciptakan ketidakstabilan politik, dan ketidakpercayaan masyarakat. Oleh karena itu, penanganan serius terhadap pelanggaran pemilu sangat krusial untuk menjaga keutuhan sistem demokrasi. Laporan pelanggaran, baik dari lembaga pengawas maupun masyarakat umum, memiliki peran penting dalam mendeteksi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu

1. Pelanggaran Kode Etik

Pelanggaran kode etik terjadi ketika penyelenggara pemilu melanggar etika yang diamanahkan oleh sumpah dan janji sebelum menjalankan tugasnya. Dalam penanganannya, lembaga yang terlibat adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, atau rehabilitasi, tergantung pada tingkat pelanggaran.

2. Pelanggaran Administratif

Pelanggaran administratif terkait dengan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertanggung jawab menangani pelanggaran administratif ini. Sanksi yang diberikan meliputi perbaikan administrasi, teguran tertulis, penghapusan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu, atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu.

3. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Pelanggaran tindak pidana pemilu mencakup pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu dan undang-undang pemilihan kepala daerah. Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), berperan menangani pelanggaran ini. Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusannya dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi bersifat final dan mengikat, tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Dalam praktiknya, Pengawas Pemilu membuat rekomendasi berdasarkan hasil pleno untuk menentukan apakah suatu tindakan dapat dianggap sebagai pelanggaran. Jenis pelanggaran kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan jenisnya, baik sebagai pelanggaran administratif yang disampaikan kepada KPU, pelanggaran pidana pemilu yang diserahkan kepada pihak kepolisian, maupun pelanggaran kode etik yang diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

4. Pelanggaran Terhadap Undang Undang Lainnya

Pelanggaran terhadap undang undang lainnya, seperti pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Selain itu, UU juga mengatur larangan kampanye tertentu, misalnya dalam Pasal 280 yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. Pelanggaran jenis ini biasanya ditangani oleh instansi terkait, seperti KASN atau lembaga internal masing-masing.

Alur Penanganan Pelanggaran Pemilu

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan langkah-langkah konkret dalam menangani pelanggaran pemilu. Berikut adalah alur penanganan pelanggaran pemilihan yang mencakup pengertian, jenis dan tindak lanjutnya.

A. Pengertian Pelapor, Terlapor, Temuan, dan Laporan

Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan yang terdiri dari : (1) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; (2) Pemantau Pemilu/Pemilihan; (3) Peserta Pemilu/Pemilihan. 

Terlapor merupakan subyek hukum yang kedudukannya sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu/pemilihan. 

Temuan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran. 

Laporan Dugaan Pelanggaran adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilu tentang dugaan terjadinya pelanggaran pemilu/pemilihan.

B. Syarat Formal dan Materil Laporan

Sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan harus memenuhi syarat formil, termasuk tanda tangan yang sesuai dan waktu pelaporan yang tidak melebihi batas waktu yang ditentukan. Syarat materil melibatkan informasi seperti identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa, saksi-saksi yang mengetahui peristiwa, serta barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui.

C. Waktu dan Hari Pelaporan

Laporan dugaan pelanggaran pemilu harus disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak diketahui atau ditemukannya pelanggaran pemilu. Penting juga untuk memahami bahwa proses penanganan pelanggaran pemilu dilakukan pada hari kerja.

D. Kajian

Pada tahap kajian, pengawas pemilu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, saksi, atau ahli untuk memberikan keterangan atau klarifikasi di bawah sumpah. Hasil kajian dituangkan dalam formulir dan dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, bukan pelanggaran, atau sengketa pemilu. Jenis pelanggaran mencakup pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.

E. Penerusan Pelanggaran

Rekomendasi berdasarkan hasil pleno digunakan untuk menentukan apakah suatu tindakan dianggap sebagai pelanggaran. Pelanggaran administratif disampaikan kepada KPU, sedangkan pelanggaran pidana pemilu diteruskan ke penyidik kepolisian. Pelanggaran kode etik diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).***

Penulis : Irwan Hermawan

Editor : Devara F Batubara