Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU

RAPAT KOORDINASI KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Hotel Le Dian, Serang. Kegiatan tersebut diselenggarakan selama 2 (dua) yaitu hari Senin-Selasa (21-22/10/2019). Kasubag Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (H2AL) Bawaslu Provinsi Banten H Ade Wawan Dharmawan, SE., MM. selaku koordinator pelaksana kegiatan tersebut menyampaikan dalam laporannya bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisir pelanggaran etik. Hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Banten Drs. H. Didih M. Sudi, M.Sc beserta Anggota Bawaslu Provinsi Banten yaitu DR. Nuryati Solapari, SH.,MH, Badrul Munir, S.Ag.,SH.,MH.,CLA. Dalam sambutan dan arahanya Ketua Bawaslu Provinsi Banten menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota mengidentifikasi potensi-potensi pelanggaran kode etik. Terutama Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020. Senada dengan Ketua, Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir menambahkan bahwa apabila inventarisir dan identifikasi sudah dilakukkan maka kita bisa mengantisipasi pelanggaran etik terlebih mejelang Pilkada 2020.